RINCIAN TUGASDAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN NIAS
I. KEPALA BADAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias.
Fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
6. Pelaksanaan fungsi lainyang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Menyelenggarakan tugas bidang Perencanaan,Penelitian & Pengembangan terkait dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan terkait dengan ketentuan yang berlaku;
4. Melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan masing-masing perangkat daerah;
5. Mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan pencarian sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah, serta pengalokasian dana untuk pembangunan daerah bersama-sama instansi terkait;
6. Merumuskan kebijakan dalam rangka pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah kabupaten, antar daerah bawahan, swasta dan luar negeri;
7. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
8. Merumuskan kebijakan pengelolaan kawasan dan pengembangan perkotaan/pedesaan;
9. Mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan pengembangan pembangunan perwilayahan;
10. Mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan pengelolaan kawasan dan pengembangan perkotaan/perdesaan;
11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
14. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah.
II. SEKRETARIS
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian.
Fungsi :
1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan unit kerja;
5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas;
1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian;
2. Mengkoordinasikan pengelolaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian unit kerja terkait dengan ketentuan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif unit kerja terkait dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian unit kerja terkait dengan ketentuan yang berlaku;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
9. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
10. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Mengkoordinasikan bahan kerjasama,publikasi,dan hubungan masyarakat;
12. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
13. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
14. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
16. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II.1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.
Rincian Tugas :
1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II.2 KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan badan.
Rincian Tugas:
9. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
10. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
11. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
12. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
13. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
3. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial,
pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
6. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
7. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
9. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Rincian Tugas :
1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi aspek-aspek pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
2. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah;
3. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan;
4. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek- aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perkebunan;
5. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang inovasi dan teknologi, perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
8. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III.1 KEPALA SUBBIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN PEMERINTAHAN Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
Rincian Tugas:
1. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi aspek-aspek pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. melaksanakan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi aspek-aspek pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah;
3. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
4. melaksanakan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
5. menyiapkan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
6. melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan,;
7. melaksanakan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
8. melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
9. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
III.2 KEPALA SUBBIDANG PEMBANGUNAN, INOVASI DAN TEKHNOLOGI Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pembangunan, inovasi dan teknologi.
Rincian Tugas:
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perkebunan;
2. melaksanakan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perkebunan;
3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
4. melaksanakan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang inovasi dan teknologi;
6. merumuskan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
7. menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi dan diseminasi hasil- hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
8. melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
9. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV. KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Fungsi :
1. Pengkoordinasiaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
2. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. Pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
5. Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Nias;
6. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Kabupaten Nias;
7. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
8. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
9. Pengkoordinasiaan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Nias;
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
2. Menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. Merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Nias;
5. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
6. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Nias;
7. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
8. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
10. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV.1 KEPALA SUBBIDANG PEMERINTAHAN Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pemerintahan.
Rincian Tugas:
1. merancang penyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota;
6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
11. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV.2 KEPALA SUBBIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pembangunan manusia.
Rincian Tugas:
1. merancang penyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota;
6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
11. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
V. KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Fungsi :
1. Penyusunan data dan pengkajian perencanaan, pendanaan pembangunan daerah;
2. Pengumpulan dan penyusunan data informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
3. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
4. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
5. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pendanaan di daerah;
6. Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
7. Pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
8. Pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
9. Penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
10. Penyusunan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
11. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
12. Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Melakukan pengkajian, menganalisis, dan merumuskan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
2. Mengkoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan pendanaan penbangunan ekonomi makro daerah;
3. Mengkoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
4. Mengkoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
5. Menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
6. Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
7. Mengkoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
8. Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
10. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
11. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
12. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
13. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
14. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten;
15. Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
16. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
17. Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
18. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
19. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
V.1 KEPALA SUBBIDANG DATA, INFORMASI, PERENCANAAN DAN PENDANAAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan data, informasi, perencanaan dan pendanaan.
Rincian Tugas:
1. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
3. mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
4. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
6. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
7. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
8. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
9. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
10. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
11. mengkaji, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
12. mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran penbangunan ekonomi makro daerah;
13. mengoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
14. mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
15. mengkaji, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
16. mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
17. mengkaji, pengoordinasian dan perumusan RTRW daerah;
18. mensinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
19. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
V.2 KEPALA SUBBIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan
Rincian Tugas:
1. melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
2. mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
3. mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
4. menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
5. menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
6. menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
7. melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
8. mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
9. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
VI. KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
Fungsi :
1. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan
Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
2. Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Nias bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
3. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Kabupaten Nias bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
4. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
5. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
6. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Nias;
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Rincian Tugas:
1. Menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
2. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RT/RW Daerah;
3. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Nias;
4. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Nias bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
5. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
6. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
7. Mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kebijakan kewilayahan, konektivitas daerah dan RT/RW daerah;
8. Mengkoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
9. Melakukan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
11. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
VI.1 KEPALA SUBBIDANG PEREKONOMIAN DAN SDA Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perekonomian dan SDA.
Rincian Tugas:
1. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
6. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota;
7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
8. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
9. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
10. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
11. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
12. melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
13. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
VI.2 KEPALA SUBBIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan infrastruktur dan kewilayahan.
Rincian Tugas:
1. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
6. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota;
7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait
penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
8. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
9. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
10. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
11. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
12. melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
13. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya