FAQ (Frequently Asked Questions)

Bappedalitbang Kabupaten Nias dalam Pelaksanaan Kegiatannya menghasilikan beberapa dokumen yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan di Daerah. Dokumen tersebut antara lain: RPJPD dengan masa 20 (Dua Puluh) Tahun, RPJMD dengan masa 5 (Lima) Tahun, RKPD dengan masa 1 (satu) Tahun. selain itu Bappedalitbang juga menjadi koordinator dalam Penyusunan Dokumen-Dokumen Perencanaan lainnya diantaranya Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Laporan Keterangan Pertanggungjawabab Bupati (LKPJ), Dokumen Rencana Aksi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PDT), Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TPB/SDG's (RAD- TPB/SDG's) dan beberapa dokumen kajian yang bersifat teknis yang dijadikan data dukung dalam pengajuan usulan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Evaluasi dan pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Evaluasi dan pengendalian Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD   adalah   suatu   sistem   yang dikembangan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tujuan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan, data penganggaran dan pelaporan didaerah.

Kajian  Lingkungan  Hidup  Strategis  yang  selanjutnya disingkat  dengan  KLHS  adalah  rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program

Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah

Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka    menyusun rencana pembangunan Daerah

Secara regulasi Dokumen utama yang dihasilkan Bappedalitbang Kabupaten Nias adalah Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah, Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah, Dokumen Rencana Kerja Pemerintah disamping itu Bappedalitbang juga mengeluarkan dokumen lain yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah diantaranya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Dokumen Suistanable Development Goal's, Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Dokumen Laporan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LPKD) dan selain itu Bappedalitbang Kabupaten Nias melaksanakan Fungsi Koordinasi antara urusan pemerintahan dalam mencapai Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang   melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi

Hasil adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program

Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran, hasil, dampak

Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/ sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan

Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi

Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi

Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-Perangkat Daerah  adalah Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun

Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Pemerintah Tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun

Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021-2026

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2020-2024

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005-2025.