Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, terdapat 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu: a) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Perencanaan sangat diperlukan dan berperan cukup vital dalam pelaksanaan pembangunan daerah disegala bidang. Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambung yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa perencanaan yang tepat, terarah, efektif dan menyeluruh. Untuk melaksanakan tugas penting tersebut diperlukan suatu struktur organisasi yang kompeten agar kegiatan perencanaan pembangunan daerah bisa berjalan optimal. Bappedalitbang Kabupaten Nias, terdiri dari Sekretariat dan 4 (Empat) bidang yaitu:

  1. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
  2. Bidang Penelitan dan Pengembangan
  3. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  4. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

yang masing-masing bidang terbagi menjadi 8 (delapan) Subbidang yang terdiri dari:

  1. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  2. Subbidang, Perekonomian dan SDA
  3. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan
  4. Subbidang, Pembangunan, Inovasi dan Teknologi
  5. Subbidang Pemerintahan
  6. Subbidang Pembangunan Manusia
  7. Subbidang Data, Informasi Perencanaan dan Pendanaan
  8. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nias Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias,  Bappedalitbang  Kabupaten Nias mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusun kebijakan teknis bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

selain itu Bappedalitbang Kabupaten Nias menjalankan juga tugas yang diperintahkan undang-undang antara lain dalam fungsi perencanaan dan koordinasi pembangunan daerah dalam penyusunan dokumen:

  1. Pencapaian Tujuan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal's) yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Laporan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) Kabupaten Nias
  3. Koordinasi  Aksi Konvergensi Penurunan Stunting melalui 8 (delapan) aksi Pemerintah Daerah
  4. Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RAD PDT)
  5. Penyusunan dan Koordinasi Penerapan Inovasi Perangkat Daerah
  6. Koordinasi dalam Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instrusi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem