Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionjbs6b3phhgfcn3t0ejdkl0a1i548quf3): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /var/www/bappedalitbang.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct
File: /var/www/bappedalitbang.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/bappedalitbang.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct
File: /var/www/bappedalitbang.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, terdapat 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu: a) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Perencanaan sangat diperlukan dan berperan cukup vital dalam pelaksanaan pembangunan daerah disegala bidang. Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambung yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa perencanaan yang tepat, terarah, efektif dan menyeluruh. Untuk melaksanakan tugas penting tersebut diperlukan suatu struktur organisasi yang kompeten agar kegiatan perencanaan pembangunan daerah bisa berjalan optimal. Bappedalitbang Kabupaten Nias, terdiri dari Sekretariat dan 4 (Empat) bidang yaitu:
yang masing-masing bidang terbagi menjadi 8 (delapan) Subbidang yang terdiri dari:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nias Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias, Bappedalitbang Kabupaten Nias mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
selain itu Bappedalitbang Kabupaten Nias menjalankan juga tugas yang diperintahkan undang-undang antara lain dalam fungsi perencanaan dan koordinasi pembangunan daerah dalam penyusunan dokumen: